https://www.traditionrolex.com/27 Selewengkan Dana PEN 8 ASN Dinas Pariwisata Buleleng Terancam Tiga Pasal Korupsi - FAJAR BALI
 

Selewengkan Dana PEN 8 ASN Dinas Pariwisata Buleleng Terancam Tiga Pasal Korupsi

(Last Updated On: 12/02/2021)

SINGARAJA – fajarbali.com  I  Sebanyak delapan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga telah menyelewengkan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dimana delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni  Nym S, Kd. W, MD SN, Nym. AW, Pt. S, IGA MA, Nym GG dan Pt B. menurut Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/2) malam kemarin menuturkan kalau kedelapan ASN itu membuat kerugian Negara sebesar Rp656 juta bahkan Kejaksaan Negeri Buleleng juga telah menyita sisa uang yang digunakan sebagai barang bukti sebesar Rp 377 juta.

”Setelah kedelapan orang kita periksa dan kini kami telah menyita sisa uang tersebut yang nantinya kami pakai barang bukti. Kedelapan orang itu telah kami tetapkan menjadi tersangka namun kami belum melakukan penahanan. Dalam waktu dekat rencananya hari Selasa mendatang kami akan panggil kembali untuk dimintai keterangan,”tutur Astawa. Dimana jelas Astawa penyelewengan dana PEN yang dilakukan delapan tersangka itu terjadi saat pelaksanaan program Buleleng Eksplor dan kegiatan bimtek kepariwisataan.”Mereka terduga melakukan penyelewengan saat pelaksanaan Buleleng Eksplor dan kegiatan Bintek yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng,”ucapnya lagi. Lebih jauh tutur dia, kedepan orang tersangka itu diancam Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12 e UU no 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka.”Kedelapan itu kami pasang tiga pasal korupsi,”tegasnya lagi.

 Terus bagaimana tanggapan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana? Menurut Bupati Suradnyana saat dikonfirmasi terpisah dirinya mengatakan tidak akan memberikan ampun terhadap para koruptor dan bahkan dirinya berjanji akan tidak melakukan intervensi terhadap kedelapan orang tersangka dugaan penyelewengan dana PEN.”Terus terang kami tidak akan memberikan ampun dan saya sendiri sebagai seorang kepala daerah tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang sedang dijalani kedelapan orang tersebut,”tegas Suradnyana. Suradnyana juga mengatakan dirinya juga akan menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Singaraja.

”Saya mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Buleleng,”ucapnya lagi. Ditanya terkait dana PEN? Suradnya mengakui tidak mengetahui secara detail masalah dana PEN tersebut yang diperuntukan untuk kegiatan Buleleng Eksplore.”Terus terang dana itu orang dari pusat langsung ke Dinas Pariwisata, bukan ke kami sehingga kami tidak mengetahui secara rinci terkait dana PEN yang diperuntukan untuk Buleleng Eksplore tersebut. Banyak masyarakat yang menduga masak bupati tidak tahu? Kami harus menjelaskan di sosmed. Saya sebagai kepala daerah tidak harus mengetahui hingga pembelian pulpen dan bahkan kegiatan yang dibuat Dinas Pariwisata itu tidak dilaporkan kepada kami sehingga kami tidak mengetahui hal itu,”tuturnya tegas. Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng dirasa sangat tepat namun suatu sisi Suradnyana yang merupakan bupati dua priode itu mengaku merasa prihatin terhadap delapan orang tersangka terduga penyelewengan dana PEN.”Nanti kalau ada kesempatan saya mau tanyakan langsung, karena sebelumnya belum menyampaikan persoalan ini, masih bersikukuh tidak ada masalah. Mungkin nanti pak Sekda sebagai atasan ASN bisa menanyakan hal ini juga,”tuturnya. Terkait delapan orang yang bestatus tersangka akibat korupsi dana PEN Suradnyana yang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Gede Wisnaya mengaku sesuai dengan PP53 Tahun 2010 dimana jika ASN terlibat dalam perkara korupsi  maka ada sanksi berupa diberhentikan sementara sampai ada keputusan incraht.”Semuanya sudah ada ketentuan bila memang benar terlibat korupsi yam au tidak mau yang bersangkutan harus di pecat dari PNS Sesuai PP 53 tahun 2010. Nanti keputusan incraht, kalau keputusannya diluar tipikor bisa dikembalikan status kepegawaianya walaupun mereka menerima hukuman.

Kalau kasus korupsi, walaupun hukumannya misalnya satu bulan, tidak bisa ditolerir,”ucap Wisnaya. Untuk diketahui Dana hibah PEN pariwisata untuk Buleleng diberikan sekitar Rp 11 miliar. Dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen untuk biaya operasional. Indikasi penyelewengan dana PEN pada biaya operasional yang nilainya sekitar Rp4 Miliar.  Dana operasional tersebut digunakan berbagai kegiatan Bimtek, eksplorasi dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, hibah serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata. W – 008

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Klaster Lapas Kembali Bertambah,Ditemukan 27 Orang Napi Positif Covid

Jum Feb 12 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 12/02/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I  Penanganan kasus Covid 19 yang ada di Kabupaten Buleleng kini semakin mengkawatirkan. Betapa tidak, kini kasus terkonfirmasi kasus Covid 19 hari ini bertambah sebanyak 55 kasus. Dari 55 kasus tersebut yang paling besar diakibatkan kerane adanya klaster lapas. Sebanyak 27 orang […]

Berita Lainnya