DENPASAR-fajarbali.com|Selebgram muda asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) yang didakwa mempromosikan judi online (Judol) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang, jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Memohon kepada majelis hakim yang menghidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair selama 4 bulan," tegas JPU.
Dalam sidang JPU secara tegas mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sidang terungkap, kasus ini bermula dari terdakwa yang merupakan seorang freelancer dan endorsement kelahiran Tangerang pada 20 Maret 2006 ini mengelola sejumlah akun media sosial.
Diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.
Dari akun Instagram itu, ia memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'."Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.
Perbuatan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, clientnya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp nomor +6282211212128.
"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram. Setelah itu, ia diwajibkan mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun akun admin bernama crypto endorsement (cindy)," terang Lukman.
Sebagai imbalan, Vienna menerima pembayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per posting, ditransfer ke rekeningnya. Catatan transaksi yang diungkap di pengadilan menunjukkan sejumlah pemasukan.
Antara lain Rp 4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu pada Februari 2025, serta Rp 1 juta pada 16 Maret 2025. "Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.
Diterangkan juga bahwa akun Instagram miliknya itu bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat postingan. Namun dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dianggap berpotensi luas menyebarkan akses perjudian.
Dalam aksinya, Vienna membuat story Instagram tentang situs itu menggunakan telepon genggam iPhone 15 miliknya, dilengkapi foto atau video sebagai latar, lalu disematkan watermark dan tautan menuju situs judi online tersebut.
Pemain yang tertarik mendaftar harus mengisi kolom 'Buat Akun' dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening, kemudian melakukan deposit melalui QR code.
Salah satu permainan yang dipromosikannya bernama "Pragmatic Play Gates of Olympus 100." Untuk bermain di dalam permainan tersebut pemain hanya perlu menentukan jumlah taruhan dari saldo kredit yang dimiliki di dalam akun kemudian mengklik tanda dan gambar yang muncul akan bergulir dengan sendirinya.
Apabila ada gambar yang sama dengan pola tertentu akan menambah keuntungan yang di peroleh. Kemudian setelah selesai melakukan permainan pemain bisa melakukan penarikan terhadap dana yang ada di saldo akun (kredit) ke rekening yang telah dicantumkan di awal pendaftaran dengan cara klik pilihan deposit/withdraw kemudian memilih tab withdraw.W-007