"Di tahun 2022 kegiatan kepolisian kami awali implementasi program polisi berkebun. Artinya tanpa masyarakat datang ke pos kepolisian kita dapat mendengar laporan secara langsung di tengah- tengah masyarakat guna mencegah sedini mungkin sebelum terjadi gangguan nyata," tegasnya.
Secara rinci, kasus tindak pidana pada 2021 itu seperti kasus pencurian, penggelapan, Tipikor, pelecehan, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya sebanyak 275 kasus. Untuk tersangkanya berjumlah 214 orang, dengan penyelesaian 233 dan 44 diantaranya melalui restorative justice.
Selisih puluhan kasus yang belum terselesaikan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Badung pada 2022. Dimana yang menjadi tunggakan seperti seperti kasus penipuan dan penggelapan yang berhubungan dengan lahan atau rumah sehingga sangat memerlukan koordinasi terkait.
"Kasus semacam itu penyelesaiannya membutuhkan waktu. Ini PR kami tahun depan, baik yang ada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini sedang kami kejar dan ingin tuntaskan tunggakan untuk bisa memberikan pertanggung jawaban akuntabilitas kinerja kami kepada pelapor," tegas mantan Kasat PJR Polda Bali itu.
Untuk kasus narkoba tersangkanya mencapai 114 orang. Barang bukti yang disita yakni sabu-shabu 288,06 gram. Ekstasi 50 butir dan serbuk 0,69 gram. Ganja kering 967, 89 gram, berupa pohon 19 dan biji tujuh butir.
Kemudian, tembakau Gorilla 274, 9 gram. Cocain 354,45 gram. Pil koplo 13057 butir, LSD 5 tab, Pil Dextro 860 butir dan Erimun 100 butir. MDMA 9,26 gram serta Hasis 0,85 gram.










