https://www.traditionrolex.com/27 Selama 16 Hari Operasi Antik, 20 Pelaku Narkoba Terjaring - FAJAR BALI
 

Selama 16 Hari Operasi Antik, 20 Pelaku Narkoba Terjaring

(Last Updated On: 10/02/2020)

DENPASAR-Fajarbali.com | Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik 2020 yang dimulai dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus dan membekuk 20 pelaku penyalahguna narkoba. Barang bukti yang disita dari operasi ini adalah sabu sabu, ganja kering, ekstasi hingga botol minuman keras. 

Dalam pers rilis yang disampaikan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara, selama Operasi Antik ada lima target kasus dan semuanya terungkap. Selain itu, para pelaku narkoba ini dari kalanhan kurir dan pengguna.

“Kami juga menangkap 15 orang tersangka non TO. Jadi totalnya ada 20 orang tersangka terdiri dari 5 orang bandar maupun kurir dan sisanya sebagai pengguna,” tegas AKBP Jiartana didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin (10/2).

Diterangkannya, ada 5 orang bandar maupun kurir yang ditangkap dalam Operasi Antik tersebut. Yakni, Iurii Chernov (32) asal Rusia yang berkebun ganja di rumah kontrakannya di Jalan Jaya Sari, Jimbaran. Cheenov diringkus saat bersama kekasihnya Mishel (27). Kemudian tersangka lainnya, yakni Efendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29) dan Vincent (32).

Sedangkan tersangka non TO  yakni Rio (19), Anggi (27), Setiawan (27), Sumerta (32), Angga (24), Murtado (25), Mustain (38), Yusuf (34), Wijaya (41), Christianto (35), Yayan (27), Ahmad (24), Andre (41) serta Iwan (38). Saat rilis, kedua tangan dan kaki diborgol.

“Dari pengungkapan ini hanya satu orang residivis (Iwan). Motif mereka ini ada yang sindikat, faktor ekonomi dan kecanduan (pemakai),” tambahnya.

Dalam Operasi Antik tersebut, barang bukti yang disita paling banyak sabu seberat 125,7 gram, ekstasi 101 butir, ganja 1.045 gram serta 10 botol miras.

Kemudian, barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita yakni, 10 botol jenis spirit dan wine. Miras ini disita dari cafe yang tidak berijin menjual minuman tersebut. Penjual miras dikenakan Tipiring sesuai yang berlaku di Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran minuman beralkohol.

Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.(hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahanan Jambret Kabur, Propam Polda Bali Periksa Anggota Piket

Sen Feb 10 , 2020
Dibaca: 25 (Last Updated On: 10/02/2020)DENPASAR-Fajarbali.com | Buntut dari kaburnya tahanan jambret, I Wayan Ngongek di Polsek Kuta, pada Senin (3/2/2020), tiga anggota piket Polsek Kuta diperiksa Bid Propam Polda Bali. Sementara sampai saat ini, tersangka jambret asal Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Tianyar Karangasem itu belum tertangkap.     Save […]

Berita Lainnya