Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali Ketut Sukra Negara saat dikonfirmasi menjelaskan, nama-nama tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri sekitar dua minggu yang lalu. Tetapi, sampai saat ini belum diketahui siapa yang akan ditetapkan menjadi Pj Bupati Buleleng. Yang jelas semua nama yang diusulkan merupakan Eselon II.
Seperti sebelum-sebelumnya, dari tiga nama yang diajukan akan ditetapkan satu nama oleh Mendagri sekaligus diturunkan Surat Keputusan (SK) sehingga berlanjut pada pelantikan. Sementara masa jabatan Bupati Buleleng definitif Putu Agus Suradnyana berakhir pada 27 Agustus 2022 mendatang. "Masa jabatan Bupati Buleleng tinggal sebulan lagi, kalau SK sudah turun dari Mendagri pelantikan dipastikan juga 27 Agustus supaya tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.
Menariknya, Pj Bupati Buleleng mendatang secara kewenangan akan sama dengan Bupati definitif. Misalnya saja melakukan mutasi pegawai meski harus mendapat ijin dari Mendagri. Termasuk fasilitas yang akan didapatkan. "Segala hak dan kewenangannya sama, mendapat fasilitas lengkap, perumahan dan pengawalan. Mutasi boleh, tapi harus seijin Mendagri," tandasnya.
Bukan itu saja, Pj Bupati Buleleng mendatang akan menjabat selama 2,5 tahun. Meski demikian, Pj akan tetap dilakukan evaluasi setiap tahunnya. "Mendagri yang memiliki penilaian dan Mendagri juga bisa melakukan pergantian Pj. Bupati melihat kinerjanya dan hasil penilaian dari Mendagri," akunya.(sis)










