IMG_20241126_185950
SURAT TUGAS-Sekda I Dewa Gede Alit Mudiarta diduga menerbitkan surat tugas untuk ASN, memantau dan melaporkan situasi TPS saat Pilkada Rabu 27 November 2024.

Sekda Gianyar Tugaskan ASN Pantau Situasi TPS, Pengamat Politik: Jangan Gerakkan ASN untuk Kepentingan Politik

DENPASAR -fajarbali.com |Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung di Bali digegerkan beredar luasnya surat yang diterbitkan oleh Sekda Gianyar yakni I Dewa Gede Alit Mudiarta untuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat itu berisi penugasan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Rabu 27 November 2024. 
 
Diketahui, surat yang berkop Sekretariat Daerah Pemkab Gianyar, ditandatangani oleh Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta. Terdapat stempel basah diterbitkan 22 November 2024. Surat bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 itu, menugaskan sejumlah ASN untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. 
 
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Kemudian, Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. 
 
Beredarnya surat tersebut menjadi perhatian pengamat politik Heti Palestina Yunani. Ia menegaskan, beredarnya surat tugas tersebut dikaitkan dengan aturan hukum dengan kacamata yang kurang pas.
 
Terlebih menyangkut nomor surat tugas, tentu dari BKPSDM, tapi yang memberi tugas dalam jabatan Sekda. 
 
"Sudah jelas, ASN harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Namun dalam surat tugas jelas tugas yang diberikan, memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024," beber Heti ke awak media pada Selasa 26 November 2024. 
 
Dikatakan dalil bahwa “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” jangan disalah tafsirkan. Lebih lanjut dijelaskan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan dalam rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri.
 
Bahwa Pilkada adalah tanggung jawab bersama, Pemda bertanggung jawab membantu pada saat tahapan persiapan. Jadi arti “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” adalah jauh sebelum pemilihan dan setelah dilantiknya pejabat definitif yang terpilih.
 
"Intinya jangan gerakkan ASN untuk kepentingan politik, ASN Harus netral sesuai dengan perintah Undang undang," tegas Heti. 
 
Menanggapi hal ini, Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. 
 
Namun karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Tugas serupa juga diberlakukan kepada ASN. 
 
"Memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilihan," ujarnya ke awak media, Selasa 26 November 2024. 
 
Ditanya berapa jumlah ASN yang ditugaskan, Dewa Alit tidak merincinya. 
 
Senada Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan bahwa pemantauan TPS merupakan urusan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar ASN yang ditugaskan tidak masuk ke dalam TPS atau mengganggu proses pemilihan.
 
Nantinya, hasil pemilihan harus transparan dan dipajang di lokasi TPS. Dijelaskan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang hal itu. 
 
"Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan sosialisasi," tandas Hartawan. R-005
Scroll to Top