https://www.traditionrolex.com/27 Sehari, Polres Bangli Bekuk Tiga Pelaku Narkoba - FAJAR BALI
 

Sehari, Polres Bangli Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

(Last Updated On: 21/01/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Belakangan di wilayah hukum Polres Bangli, selain marak dengan kasus pencurian menyasar sekolah, juga mulai marak dengan penyalahgunan narkotika. Buktinya, dalam waktu sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk tiga pelaku narkoba sekaligus di dua TKP yang berbeda.

 

Para tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut, yakni Ahmad Fajri (26), Made Juni Artawan (42th) dan I Made Bebik Darmaji (31th). Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menerangkan, Fajri dan Juni ditangkap dengan barang buki berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,25 gram Netto. Sedangkan tersangka Bebik ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17 gram netto serta lima linting narkotika golongan I yang diduga Ganja mencapai berat 0,54 gram. “Selain itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca yang diduga alat untuk menghisap sabu dan tiga buah handphone serta dua unit sepeda motor milik pelaku,” ungkap Kapolres Bangli saat memberikan keterangan pers di Lobi Polres Bangli.

Disampaikan, penangkapan ketiga tersangka berkat informasi masyarakat. Kapolres mengatakan Fajri dan Juni ditangkap pada hari Rabu (15/1/2020) pukul 15.10 di halaman parkir salah satu minimarket di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Sedangkan di hari yang sama pada malamnya, pukul 22.20 wita, tersangka Bebik juga diamankan saat kedapatan membawa sabu dan ganja tersebut.

“Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang berinisial JR. Sedagkan tersangka Bebik mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial KJ,”sebut Kapolres Selasa (21/1/2020). Dari pengakuan ketiga tersangka, rencananya Barang Bukti itu akan di gunakan sendiri.

Perwira berpangkat melati dua ini juga menambahkan bahwa tersangka Fajri dan Juni merupakan residivis. “Kedua tersangka ini merupakan residivis,” jelasnya. Dimana, Fajri pernah di tangkap di wilayah Kuta, Badung dengan  kasus pencurian dan baru dua bulan lalu bebas. Sedangkan Juni  juga pernah ditangkap di wilayah Denpasar dengan kasus Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Fajri dan Juni kini dikenakan Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Undang-undang yang sama. Sedangkan tersangka Bebik dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (arw)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Inda Trimafo Terima Perwakilan Konjen RI Toronto

Sel Jan 21 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 21/01/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Perwakilan Konsulat Jenderal (Konjen) RI Toronto, Kanada berkunjung ke DPRD Badung, Selasa (21/1/2020) kemarin. Kunjungan diterima anggota Komisi II DPRD Badung, IGAA Inda Trimafo Yudha, di gedung Dewan Badung. Hadir pula Sekretaris Dinas Pariwisata Badung, AA Yuyun Hanura Eny, perwakilan Dinas Kebudayaan, […]

Berita Lainnya