MANGUPURA-fajarbali.com | Bagus Pandu Winata (23) dan Arik Budianto (28) mantan residivis kasus pencurian ditangkap jajaran Polsek Kuta Utara, Minggu (17/1/2018) sore.
Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pembobolan vila yang dihuni perempuan asal Jepang, Rie Shimada (45) di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-Kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, 16 Desember 2017 lalu.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Nainggolan didampingi Kanitreskrim Polsek Kuta Utara, tersangka Bagus Pandu Winata dan Ari Budianto masuk ke dalam vila dengan cara meloncat tembok. Aksi yang mereka lakoni dinihari itu berjalan mulus karena korban sedang tidur di dalam vila nomor 7 tersebut.
“Korban kehilangan barang barang seperti dua kamera digital, 20 sim card kamera, 3 buah handphone, Sebuah iPad, satu MacBook, sebuah laptop, enam lensa kamera, dua nintendo, serta satu buah hardisk. Total kerugian korban mencapai Rp 92 juta lebih.
Setelah diselidiki, buser Polsek Kuta Utara membekuk tersangka Bagus Pandu Winata di kamar kosnya di Jalan Batanta, Gg IV, Denpasar Barat, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 16.00 Wita. Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu tidak berkutik setelah mendapatkan 2 kamera milik korban dan pedang yang digunakan untuk beraksi.
Tersangka Bagus mengaku beraksi bersama temannya tersangka Arik Budianto yang membawa iPhone serta iPad korban. Pria ini ditangkap di rumahnya di BTN Grya Permai nomor 45, Desa Pemaron,Buleleng, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 17.00.
“Dari tersangka diamankan beberapa barang punya korban. Sedangkan Iphone korban dan Ipad dijual seharga Rp 600 ribu,” bebernya.
Menurut Kapolsek, tersangka Bagus Pandu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan ditangkap Polda Bali. Ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Ia menjalani pembebasan bersyarat sampai 4 Februari 2018 lalu. Sedangkan Arik Budianto juga merupakan residivis pencurian dengan vonis 7 bulan penjara dan pada 19 Desember 2017 dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. (hen)