GIANYAR-fajarbali.com | Di Tahun 2021 ini, Kabupaten Gianyar tidak ada pemilihan kepala desa. Sedangkan pemilihan dilaksanakan di awal Tahun 2022 proses penjaringan sudah dimulai November 2021.
“Tahun ini tidak ada Pilkel, namun proses sudah di mulai jelang akhir 2021,” jelas Kadis PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Selasa (22/6/2021).
Ditambahkan Ngurah Adi, pada Pilkades serentak nanti akan diikuti 11 desa. Sehingga denga Pilkades ini, keseluruhan desa di Gianyar menyelesaikan Pilkades serentak.
Baca Juga :
Diduga Dilepas ke Sungai Karena Tidak Kuat Beri Pakan, Jenis Crocodylus Porosus, Habitatnya Tidak Ada di Bali
Badan Usaha Milik Desa Adat Sangat Diminati
Disebutkan ke 11 desa itu adalah Desa Keluasa, Pejeng Kangin, Sanding, Pejeng Kelod, Pejeng Kawan, Buruan Sukawati, petak, Temesi, Tegaltugu, dan Desa Lebih. Ke 11 desa ini ada yang masa jabatan perbekelnya satu kali dan sudah dua kali.
“Untuk jabatan perbekel, bisa dipilih sebanyak tiga kali, tergantung nanti apakah perbekel yang menjabat sekarang mencalinkan diri lagi,” jelas Ngurah Adi.
Untuk mekanisme pemilihan tidak jauh berbeda dengan pilkades sebelumnya, baik persyaratan dan tata cara pemilihan. “Namun pelaksanaannya dengan prokes yang ketat, tidak ada toleransi agar tidak ada cluster baru lagi,” tambahnya.
Sebagai acuan, Badung dan Buleleng yang telah melaksanakan Pilkades serentak sudah sukses dan menaati prokes covid 19. Sedangkan untuk anggaran terpasang di ADD, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan pemilih. (sar)