https://www.traditionrolex.com/27 Sebagian Besar Perusahan Di Karangasem Belum Miliki Aturan Yang Mengatur Hak Pekerja - FAJAR BALI
 

Sebagian Besar Perusahan Di Karangasem Belum Miliki Aturan Yang Mengatur Hak Pekerja

(Last Updated On: 18/03/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Hampir sebagian besar pengusaha di Karangasem belum memiliki peraturan tata tertib perusahaan yang mengatur kewajiban dan hak antara pengusaha serta pekerja. Padahal sesuai undang – undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang ketenagakerjaan dimana antara pengusaha dan pekerja harus dapat hak sama. Pengusaha yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berada di sektor pariwisata.

 

 

Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karangasem,I Nyoman Alex Merta Edi, Selasa (17/3/2020) , mengatakan, pengusaha yang belum memiliki perjanjian kerja bersama yang mengatur kewajiban dan hak karyawan didominisi perusahan di sektor kerajinan. Dikatakanya, di Karangasem terdapat sekitar 100 perusahan berkatagori besar. “Dari 100 perusahaan yang masuk kategori besar, hampir 75 persen belum memiliki peraturan tata tertib perusahaan yang mengatur kewajiban dan hak antara pengusaha serta pekerja,” ujarnya. 

 

Pihaknya sendiri tidak mengetahui secara pasti kenapa perusahan tidak membuat PKB. Padahal itu sangat penting untuk menjamin keseimbngan hak serta kewajiban para  pekerja dan pengusaha. Selain itu, sesuai undang – undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang ketenagakerjaan,peraturan perusahaan wajib dibuat. “Dengan adanya PKB itu,mengatur kewajiban dan hak pengusaha dan pekerja harus mendapat hal yang sama,” ujarnya lagi. 

 

Karena tidak membuat PKB itu, kata Alex Merta Edi,banyak pekerja di Karangasem yang tidak ditanggung jaminan sosial, dan tunjangan hari tuanya oleh perusahaan bersangkutan. Diakuinya, sampai saat ini memang belum ada keluhan dari pekerja karena biasanya mereka menerima  apa adanya. Kalaupun terjadi masalah, sebutnya, biasanya diselesaikan dengan musyawarah. “Sebenarnya peraturan perusahan itu untuk melindungi pekerja itu sendiri dari kesewenang-wenangan pengusaha,” ujarnya lagi. 

 

Pihaknya berjanji, bakal melakukan pendekatan dengan para pengusaha yang belum membuat PKB sehingga antara pekerja dan perusahan berjalan dengan baik. Dikatakanya, Peraturan perusahaan bisa dijadikan pedoman karyawaan serta pengusaha untuk melakukan  tugas serta kewajiban masing. “Kita akan data kembali perusahan mana yang belum membuat PKB, setelah itu baru kita minta agar dibuat, kebanyakan yang tidak membuat PKB perusahan di sektor kerajinan, untuk sektor pariwisata sudah,” pungkasnya. (bud).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasien Dalam Pengawasan COVID-19 di Bali Dalam Kondisi Stabil

Rab Mar 18 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 18/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Pemprov Bali lewat Satgas Penanggulangan COVID-19 kembali memperbaharui data pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Bali. Secara akumulatif, jumlahnya sudah mencapai 78 orang hingga, Selasa (17/3/2020).    Save as PDF

Berita Lainnya