Seabad Lebih Menggantung, Tanah 12 Warga Tuban, Kuta, Akhirnya Punya Kepastian Hukum

Koster 2

 “Kalau dihitung, sekarang tahun 2023 berarti 100 tahun lebih atau satu abad warga disini harus menunggu kepastian. Sampai-sampai, generasi yang berjuang untuk mendapatkan sertipikat tanah ini ada dari generasi kelima sampai ketujuh,” imbuhnya.

Gubernur Koster menilai, hal ini adalah satu contoh pemecahan masalah di masyarakat. Sehingga ia selaku gubernur memetakan supaya aset itu betul-betul bermanfaat untuk masyarakat dan bermanfaat juga untuk pemerintah. Untuk itu, harus ada kepastian hukum atas hak yang seharusnya diberikan kepada warga masyarakat.

Sejak menjabat gubernur, dia mengaku memberi atensi khusus persoalan tanah. Dia memetakan seluruh aset di Bali agar bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah dengan catatan harus ada kepastian hukum, sehingga pemerintah tidak dibebani lagi oleh masalah yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam rangka mendapatkan kepemilikan sertipikat.

“Tanah negara yang sudah ditempati begitu lama, apalagi sudah berbentuk lembaga permanen seperti desa dinas, desat adat, hingga banjar dari turun temurun itu harus diberikan kepastian,” tegasnya. 

Untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, ia menghadirkan pemerintah di hadapan masyarakat dengan meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk bekerja dengan cepat dan berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Bali serta Kepala BPN Badung untuk memetakan riwayat tanah hingga melihat duduk masalah lahan yang ditempati warga.

“Kalau memang secara aturan dan faktual sudah memungkinkan maka harus diselesaikan masalah tanah ini untuk diberikan kepada warga. Jangan biarkan terlalu lama masalah ini, kasihan warga kita. Karena itu saya minta pemerintah agar hadir untuk masyarakat,” tegas Koster.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top