DENPASAR-Fajarbali.com|Meski pihak penyidik Polesta Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka ,yaitu IPGS dan IGKN dalam kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong, namun hingga berita ini dibuat, kasus ini belum juga masuk pada tahap persidangan.
Diketahui, kedua tersangka ini diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai lahan warisan secara ilegal. Namun sayang, sebelum kasus ini sampai ke tahap berikutnya, salah satu tersangka yaitu IGKN diberitakan meninggal dunia.
Terkait meninggalnya IGKN ini dibenarkan oleh pengacara pelapor, Komang Sutrisna atau yang akrab disapa Jro Sutrisna. "Ya benar, saya mendapat kabar kalau salah satu tersangka meninggal dunia beberapa hari lalu. Dan kami mengucapkan turut berdukacita" kata Jro Sutrisna yang ditemui di Denpasar, Minggu (12/10/2025).
Dijelaskan pula, dengan meninggalnya tersangka IGKN, maka sangkaan tindak pidana terhadap yang bersangkutan secara otomatis berhenti. Namun, karena ada dua tersangka, untuk perkara pidana yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Oka Pratama Weda sebagai waris sah dari I Gusti Putu Geledeg ini, tidak dapat berhenti, karena peran kedua tersangka ini berkait namun unsurnya berbeda. Yang satunya diduga membuat dan satunya diduga menggunakan.
"Untuk tersangka yang meninggal dunia kasusnya pasti dihentikan, tapi untuk tersangka yang satu lagi kasusnya tetap jalan karena dalam perkara ini peran kedua tersangka tidak sama," sambung Jro Sutrisna. Tidak hanya itu, Jro Sutrisna malah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, jika didalami kembali malah akan ada penambahan tersangka.
"Dari perjalanan panjang kasus ini saya malah mengira atau menduga ada orang lain lagi yang kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Tapi untuk pastinya nanti kita menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik polisi," pungkasnya.
Sementara ditanya soal perkembangan kasus ini yang terbilang cukup memakan waktu lama itu, Jro Sutrisna menjawab masih dalam tahap jawab menjawab antara penyidik dan jaksa meneliti. "Memang kasus ini sudah lama ya, karena kami mengikuti dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ada beberapa perubahan dalam penyusunan berita acara penyidikan (BAP)," jawab Jro Sutrisna
Ditegaskan pula, sebenarnya pihak penyidik sudah bekerja maksimal, tapi pihak kejaksaan masih menganggap kasus ini harus didalami, karena bersinggung dalam ranah perdata. Hal ini menurutnya ada kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menelaah kasus ini.
Bahkan terkesan antara penyidik dan jaksa meneliti jawab menjawab, dalam ranah saling membuktikan. Padahal, semua bukti dan saksi sudah mengarah keperbuatan materiil pidana. Dimana surat-surat yang digunakan menggabungkan NOP, berisikan hal-hal yang palsu tidak sesuai dengan fakta.
"Jaksa, menurut saya masih berpedoman pada putusan perdata ditahun 2019 silam. Padahal dalam laporan kami tidak terkait dengan putusan perdata itu. Yang kami laporkan adalah adanya dugaan membuat keterangan palsu dan digunakan untuk pengajukan penggabungan NOP di tahun 2014 dan terbit penerbitan NOP baru di tahun 2015. Semua tindakan itu, tidak ada pada putusan perdata di tahun 2014," tegas Jro Sutrisna.
Padahal, Ia menyebut laporannya adalah pidana murni. Dimana identitas orang hak atas kewarganegaraan yang memiliki nomer objek pajak ini diambil alih tanpa dasar maupun tanpa mengacu pada putusan pengadilan, dan tidak didasarkan oleh aturan aturan hukum yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah, melaporkan adanya upaya perampasan tanah leluhurnya. Komang Sutrisna, SH, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini bukan sekadar perebutan lahan, ini tentang upaya menghapus sejarah dan hak sah pewaris. Kami berharap polisi dapat mengungkap siapa dalang utama di balik kasus ini,” tegas Jro Komang waktu itu.
Diterangkan, kasus ini berawal saat tersangka IGPGS saat masih menjabat sebagai kepala dusun. Dimana sebagai kepala dusun, dia diduga bertindak sebagai pihak mengatahui tapi malah bertindak sebagai pihak yang menyatakan bahwa pelapor tidak tinggal atau berada di Jalan Sutomo no 62.
"Padahal klien kami ini dari turun temurun sudah berada disitu (Sutomo 62) hingga putusan perdata tahun 2014 terkait persoalan tanah milik leluhur klien kami, dan alamat klien kami pun sampai saat ini masih di sama," jelasnya.
Tapi dalam keterangan yang dibuat oleh kepala dusun disebutkan bahwa yang tinggal di Jalan Sutomo 62 adalah pelapor. "Ini yang membuat kami melaporkan, karena seharusnya sebagai kepala dusun itu mengetahui bahwa identitas klien kami ada disana," jelas Komang Sutrisna.
Dikatakan pula, sejak 2014 telah terjadi manipulasi terhadap Nomor Objek Pajak (NOP) tanah tersebut. Saat itu, perkara masih dalam tahap kasasi, yang pada akhirnya mengakui sebagian hak keluarga pelapor. Namun, di balik layar, ada upaya pengambilalihan NOP secara diam-diam yang membuat hak waris terancam.
“Surat keterangan yang dibuat para tersangka bertentangan dengan fakta. Mereka menggunakannya untuk mengalihkan NOP dan menerbitkan sertifikat hak milik baru di BPN Kota Denpasar,” jelasnya.
Setelah sertifikat tersebut diterbitkan, pihak pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya. Jro Komang menyebut ini sebagai bentuk “pembajakan hukum”.
“Tanah yang telah dihuni ratusan tahun hilang begitu saja akibat permainan dokumen. Ini upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong,” tandasnya.
Diketahui pula bahwa, Polresta Denpasar menetapkan IGPGS dan IGKN sebagai tersangka pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dengan penetapan tersangka ini, Jro Komang berharap kasus mafia tanah di Bali bisa terus diusut hingga ke akar-akarnya."Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di baliknya. Semoga semua yang terlibat bisa diungkap!” pungkas Jro Komang Sutrisna.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi awak media saat itu membenarkan jika dalam perkara imi sudah ada penetapan dua tersangka."Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya singkat.W-007