Hasil auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan pengajuan fiktif/rekayasa yang diajukan berulang sebanyak 301 berkas dengan nilai keseluruhan Rp 451.500.000.
Tumari merupakan tersangka keenam pada kasus dugaan korupsi dana santunan kematian di Jembrana. (prm).










