Wage Saputra juga mengatakan, semestinya para pengusaha baru bisa melakukan eksploitasi galian C setelah memiliki syarat seperti ijin eksplorasi, ijin penunjang berupa IPR, ijin Lingkungan IU operasi dan produksi. Hanya saja, pemkab Karangasem memberikan waktu kepada pengusaha untuk serius mengurus izin-izin tersebut. “Selama ini kita sudah berikan toleransi, kalau memang sedang berproses kita bisa maklumi,” ujarnya.
Mantan asisten I Setda Karangasem ini juga mengatakan,jika serius untuk mengurus izin galian, pihaknya yakin tidak memerlukan waktu yang lama, asalkan semua syarat telah dipenuhi. “Sekarang kami beri batas sampai Juli nanti, kalau tetap tidak berizin ya kita tindak sesuai aturan,” ujarnya lagi. (bud)










