MANGUPURA-Fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Badung menutup tempat hiburan malam di wilayah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (13/3). Tempat tersebut disinyalir menyediakan restoran, bar dan klub tanpa izin resmi.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan penutupan tempat hiburan malam ini bagian dari memastikan tempat itu sudah tidak ada aktivitas lagi. Satpol PP Badung pun telah memasang tanda larangan beroperasi. "Hari ini dilakukan penyegelan dengan memasang tanda larangan beroperasi. Kami memasang tepat di depan area pintu masuk dan samping bangunan itu," ungkapnya, Jumat (13/3).
Meski tak ada perwakilan management di lokasi, tim Satpol PP Badung tetap melakukan penyegelan. Sebab, pihaknya sudah mengantongi keterangan perwakilan tim legal dan terbukti belum memiliki izin resmi terkait lokasi usaha. "Intinya management belum ada izin. Maka kami ambil tindakan tegas menutup sementara," tegas.
Jika dikemudian hari manajemen terbukti melanggar alias beroperasi lagi dalam waktu dekat, maka tindakan tegas akan diambil yakni dengan pemasangan Pol PP Line. Suryanegara berjanji dan memastikan langkah itu sebagai tindakan bypass alias melewati berbagai tahapan lainnya. "Kalau kami hari ini memberi surat teguran pertama dan pemasangan tanda larangan. Tapi kalau ditemukan melanggar, maka itu langsung lompat ke tahap penyegelan. Tidak ada lagi surat teguran kedua atau ketiga. Tapi langsung disegel dengan Pol PP Line," ujar Suryanegara.W-004










