Diakui pada tahap kedua ini 31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smart pole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Bahkan dalam pembongkaran pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.
“Jadi pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran pun sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kita pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat,” imbuhnya.
Turut hadir pada pembongkaran tower tersebut, Danramil Kecamatan Kuta Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Aryawan, PUPR Badung dan instansi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.W-004










