DENPASAR -fajarbali.com |Satgas Gakum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan impor barang ilegal berupa pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan. Tidak hanya itu, Dittipideksus juga berhasil menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa 7 unit bus travel yang digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak dalam bidang transportasi Bus dan Toko milik kedua tersangka yakni ZT dan SB, tinggal di Tabanan, Bali.
Selain itu, sejumlah barang bukti dihadirkan dalam press conference yang berlangsung di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Senin 15 Desember 2025. Diantaranya dokumen dokumen perjalanan, ratusan ball pakaian bekas yang ditempatkan di dalam 6 unit truk, 7 unit bus travel Trans, dan 2 mobil pribadi milik tersangka dan sebagainya.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, penyelidikan kasus importir ilegal barang pakaian bekas sudah berlangsung selama 2 Bulan. Pihaknya berhasil memetakan jaringan international penyeludupan barang barang bekas yang terdiri dari beberapa cluster.
"Cluster pertama sebagai kelompok penjual yang ada di luar negeri. Hasil identifikasi oleh tim Satgas pakaian bekas impor ini berasal dari Korea Selatan," tegas Brigjenpol Ade Safri.
Kemudian, cluster suplayer atau kelompok penyedia jasa pembayaran, dan kelompok penampung atau penyimpan barang, serta kelompok penjual pakaian bekas di pasar pasar modren maupun melalui marketplace atau secara online.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa lokasi pergudangan yang diduga sebagai tempat penampungan barang-barang investasi ilegal. Gudang tersebut berada di wilayah Tabanan, Bali.
"Dari hasil penyidikan ini kami menetapkan dua tersangka yakni ZT dan SB," ungkap Ade didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK, pihak PPATK, Kepala Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Dalam pengakuan kedua tersangka, penyelundupan barang pakaian bekas ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai tahun 2025. Keduanya melakukan pemesanan barang kepada 2 orang asing asal Korea Selatan dengan insial KDS dan KIM.
Nantinya, kedua orang tersebut mengirimkan pakaian bekas dari Korea Selatan ke Indonesia melewati wilayah Malaysia dengan tujuan akhir yakni gudang pakaian milik kedua tersangka di Tabanan.
"Barang pakaian bekas tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam hal ini adalah di Jawa Barat maupun Surabaya," terangnya.
Hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan mobil maupun bus travel.
Berdasarkan analisa transaksi keuangan, total transaksi investasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai sebesar 669 miliar rupiah. Di mana, dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang kirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai 367 miliar rupiah.
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembayaran melalui beberapa rekening atas nama tersangka ataupun nama orang lain. Dan juga melalui jasa rental.
Selesai pembayaran, barang pakaian bekas yang dipesan tersebut dimasukkan melalui jasa transportir melalui ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia lalu masuk ke dalam daerah pabean Indonesia.
Jenderal bintang satu dipundak ini menegaskan, keuntungan dari praktek investasi ilegal ini digunakan oleh tersangka untuk memperbesar usaha transportasi bus yaitu PT KYM dan toko pakaian milik tersangka ZT.
"Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. Sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM yang merupakan perusahaan transportasi dan dari toko pakaian tersebut. Ini merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku apabila tertangkap, agar terlihat legal," sebutnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari kedua tersangka yakni satu lokasi Gudang UD. Baju Anugerah Jalan Cempaka Hujau Kelurahan Tegal, Tabanan, Bali. Penyitaan sebanyak 698 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp 3 miliar, 72 bal pakaian bekas milik ZT senilai Rp 288 juta, serta 76 bal pakaian bekas milik SB senilai sekitar Rp 300 juta.
Tak hanya barang dagangan, Tim Satgas juga menyita 7 unit bus milik tersangka ZT dengan nilai taksiran Rp 15 miliar. Bus-bus tersebut diduga dibeli dari hasil keuntungan bisnis ilegal dan digunakan untuk menunjang usaha transportasi yang dijadikan sarana pencucian uang.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank milik tersangka di Bank BCA dan BSI dengan total mencapai Rp 2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta berbagai dokumen penting terkait pengiriman barang dan pembukuan gudang.
"Diperkirakan total aset yang disita dari tindak pidana itu mencapai Rp 22 miliar," ungkapnya.
Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan aset aset ini dilakukan untuk memutus aliran dana ilegal yang digunakan untuk memperbesar usaha para tersangka.
"Penyitaan aset ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Negara berupaya memastikan bahwa pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional," pungkasnya mengakhiri. R-005










