BULELENG-fajarbali.com | Masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng diharapkan tetap waspada dalam memarkir kendaraan bermotor miliknya, untuk merasakan rasa aman dalam memarkir kendaraan diharapkan agar melakukan kunci stang kendaraan. Hal itu diakibatkan karena banyaknya para pelaku criminal dengan menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang. Dimana para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil digulung polisi setelah menerima laporan pencurian kendaraan yang terjadi di Buleleng. Dimana pelaku pertama berinisial SB (45) warga masyarakat Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng yang kini harus mendekam dibalik jeruji milik Mapolres Buleleng lantaran nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga Lokasi.
Bagaimana kasus tersebut bisa terungkap? Berawal adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Vario dengan nomor polisi DK 4338 UBD milik Fadhliah (39) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng pada tanggal 18 Oktober 2025 silam. Dimana saat itu korban sedang memarkir kendaraan miliknya di gang depan rumahnya dengan tidak menginci stang kendaraan.
Dari laporan korban, polisi melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.”Awalnya kami mendapatkan informasi adanya kehilangan kendaraan bermotor dan setelah kami mendatangi rumak korban dan melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,”jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang didampingi Kasat Reskrim Mapolres Buleleng Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat memberikan keterangan pers, Senin (10/11/2025) siang kemarin.










