Salip Motor, Bule Asal Italia Pengendara Motor Honda PCX Tewas 

(Last Updated On: )

MANGUPURA – fajarbali.com | Kecelakaan lalulintas antara sepeda motor Honda PCX DK 6742 KAL dengan Honda Vario DK 8882 IX terjadi di Jalan Raya Anggungan, depan Bengkel Las Wahyu Jaya di Br. Gede Anggungan, Lukluk Mengwi, Badung, Rabu (4/12/2019) siang. 
Dalam insiden tersebut, bule asal Italia pengendara motor PCX, yakni Musso Ercole (51) tewas dalam kondisi tragis setelah gagal menyalip motor didepannya. 

 

Peristiwa lakalantas itu terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, bermula pengendara motor Honda Vario DK 8882 IX bergerak dari arah selatan menuju ke arah Utara. Motor Vario ini dikendarai oleh I Made Ceking (62) tinggal di Br. Tengguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung
Sementara dari belakang, tepatnya dari arah yang sama, melaju sepeda motor Honda PCX yang dikendarai Musso Ercole. Motor yang dikendarai pria ini melaju dengan kecepatan tinggi. “Jadi, kedua sepeda motor bergerak dari arah yang sama dari selatan menuju Utara,” ungkap Kassubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Rabu (4/12/2019). 
Saat mendekati TKP yakni di Jalan Raya Anggungan, depan Bengkel Las Wahyu Jaya di Br. Gede Anggungan, Lukluk Mengwi, Badung, korban Musso hendak mendahului motor Vario didepannya. Namun karena kurang hati-hati korban menyenggol motor Vario hingga terjadi tabrakan. 
Akibatnya, pengendara Vario I Made Ceking mengalami luka dipergelangan tangan kanan lecet dan lutut kanan lecet. Sedangkan Musso yang tinggal di Jalan Pantai Selukat, Desa Keramas, Ubud Gianyar mengalami cedera kepala berat dan tewas setelah dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. 
“Kesimpulan dari tabrakan tersebut, korban kurang hati-hati mengendarai motor PCX sehingga terjadi lakalantas,” sebut Iptu Oka Bawa. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 0,16 Gram Sabu, Pria Asal Karangasem Dituntut 5 Tahun 

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: ) DENPASAR fajarbali.com | I Kadek Mudana (29), terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,16 gram dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12/2019).     Save as PDF

Berita Lainnya