Sambil menunggu dideportasi, Surya mengatakan keduanya dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Melas I TPI Denpasar, sejak Selasa (21/7/2020).
Dua hari berikutnya, Jumat (24/7/2020), keduanya dipindahkan ke ruang detensi Imigrasi dengan pertimbangan. Yakni keduanya tidak memiliki biaya untuk pulang ke negara asalnya.
Untuk itu, pihak Imigrasi Bali telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Rusia dari Ondonesia terkait proses pemulangan tersebut dalam waktu dekat. "Patut diduga, saudari Albina diduga kuat mengidap penyakit menular (HIV)," ungkapnya. (hen)










