Saksi Otes Bantah Isu Penyekapan, Sebut ABK Bebas di Kapal Awindo 2A

20260409_165435_copy_800x450
Sidang kasus dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/4/2026). Agenda sidang masih pemeriksaan saksi.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari ahli digital forensik, saksi LPSK, dan satu saksi Oktofianus Modok alias Otes. Kasus ini sendiri menyeret lima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, keterangan saksi Otes menjadi sorotan. Ia merupakan mantan ABK yang mengaku mengenal terdakwa Jaja Sucharja sebagai kapten kapal Awindo 2A yang dulu pernah sama-sama bekerja sebagai pelaut di PT Jayakota, Benoa.

Namun, Otes juga saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh penyidik Polda Bali pada perkara yang sama. Ia diduga ikut merekrut ABK, termasuk saksi pelapor Tanasir yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Otes mengaku awalnya dihubungi kapten kapal Jaja terkait rencana keberangkatan kapal Awindo 2A. Saat itu Jaja sedang persiapan untuk berlayar. “Jaja menanyakan kepada saya apakah ada ABK yang mau bekerja, iya nanti saya tanya-tanya ke teman,” ujar Otes.

Kemudian, Otes menghubungi terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina untuk mencarikan ABK. Awalnya, Mami Ina mengaku belum memiliki calon pekerja. Namun lima hari kemudian, lanjut Otes, Mami Ina menghubungi dan mengatakan ada lima orang calon ABK yang siap berangkat, termasuk Tanasir.

Kelima calon ABK tersebut kemudian dipertemukan dengan Otes. Selanjutnya, data mereka berupa KTP dan KK diserahkan Mami Ina kepada Otes sebelum dibawa ke kapal. Saat naik ke kapal, saksi Otes melihat, “Pak Putu (terdakwa I Putu Setyawan) sedang mendata atau mencatat nama calon ABK,” ungkap Otes.

BACA JUGA:  Tim Resmob Bekuk Residivis Maling Motor di Pelabuhan Gilimanuk

Saat dicecar kuasa hukum terkait perannya dalam membantu mencarikan ABK apakah mendapat imbalan, Otes awalnya mengaku tidak menerima bayaran. Ia berdalih hanya membantu karena hubungan pertemanan dengan kapten kapal.

Namun setelah didesak, ia mengakui dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per orang oleh Mami Ina jika kapal telah berangkat. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Mami Ina. Ia mengaku tidak mengetahui proses perekrutan dan hanya bekerja sebagai penjual kopi di Benoa.

Menariknya, dalam kesaksiannya, Otes juga menyebut selama berada di atas kapal ia tidak melihat adanya tindak kekerasan dan penyekapan terhadap ABK. Saat itu ABK ada yang duduk berkumpul dan mengobrol dengan sesama ABK.

“Soal minuman, kebetulan pada saat naik sampan menuju kapal Awindo 2A, di dalam sampan saya melihat ada empat galon berisi air minum yang dibawa ke kapal,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada pembatasan akses bagi ABK. Mereka bisa pindah-pindah ke kapal lain dan juga bisa turun ke darat karena tersedia sampan, sehingga dapat naik ke kapal atau turun ke darat kapan saja.

Kapal Awindo 2A disebut berada di area yang ramai dan berjajar dengan kapal lainnya serta berjarak sekitar 100 meter dari dermaga. Apabila ada orang di atas kapal, dapat terlihat dari dermaga/darat.
Otes juga menerangkan I Putu Setyawan sebagai orang yang mengurus kapal Awindo, namun Otes mengaku hanya mendengar dari orang tanpa mengetahui kebenarannya.

Sementara itu, terkait terdakwa Iwan, saksi mengaku hanya pernah mendengar namanya tanpa pernah bertemu dan berkomunikasi langsung. “Saya cuma mendengar nama pemilik kapal adalah bos Iwan, tapi saya tidak pernah mengenalnya,” tutup saksi Otes. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top