BENOA -fajarbali.com |Kurang dari 10 jam, tim gabungan Polresta Denpasar berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap dua anak buah kapal (ABK), Egi dan Hisam di Pelabuhan Benoa, pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku berjumlah 5 orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kelimanya yakni berinisial SA, DH, NU, DR dan IS, semuanya berasal dari Jawa Barat. Kelima pelaku ini tergolong sadis, menyiram tubuh korban dengan bensin saat masih hidup pascapengeroyokan, hingga korban benar-benar tewas dalam kondisi luka bakar.
Selain itu, Polisi berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut diduga gegara korban mengancam akan membunuh salah seorang pelaku yang pergi saat mereka sedang menggelar pesta minuman keras (miras).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D.Simatupang, S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H, dimapolresta pada Jumat 10 April 2026.
Ditegaskanya, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Dibeberkanya, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.
"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat," bebernya.
Kombes Leonardo mengatakan, penangkapan ini dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. Selain itu, keberhasilan ini berkat bantuan Kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa.
Menyambung komentar Kapolresta, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., dari haisl penyelidikan pihaknya menangkap pelaku NU di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Lalu tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA.
"Sedangkan pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kuta ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, peristiwa itu bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.
"Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” sebutnya.
Situasi kian memanas, setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Menerima tantangan itu, korban bersama rekannya langsung mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.
Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan terhadap korban.
"Dalam aksi kejinya itu, para pelaku menyiramkan kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.
Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. R-005









