Lebih lanjut AKBP Suratno mengatakan kalau saat ini kedua belah pihak masih bersengketa di pengadilan, kepolisian menunggu keputusan pengadilan. Saat ini status quo, berarti semua pihak tidak boleh beraktivitas. Namun yang terjadi kedua belah pihak saling bersikeras menginginkan aktivitas di lokasi tersebut.
"Kalaupun ada perusakan oleh teradu perlu dilihat masalah hak milik. Kalau itu nanti diputuskan miliknya teradu berarti diproses. Tetapi kalau nanti putusan sengketanya di pengadilan dimenangkan pihak teradu berarti pengadu yang salah membangun di tanah orang. Prinsipnya sengketa tanahnya selesaikan dululah," ungkap AKBP Suratno.
Keterangan terpisah, Kuasa hukum Tjandra, AA Made Eka Darmika mengatakan untuk perkara perdata di PN Semarapura, pihaknya belum menerima panggilan. Soal status quo, Eka menampiknya.
Ia menyebutkan dalam perkara perdata, status quo tidak diatur. Apalagi penggugat hanya menggugat berdasarkan bukti PBB.
Sampai saat ini juga tidak ada putusan pengadilan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tapi pihak penggugat malah melakukan perbuatan melawan hukum merusak dan memaksa menghentikan aktifitas diatas tanah milik kliennya.
Diberitakan, pengusaha Tjandra Jaya Kesuma yang merupakan pengelola kawasan Diamond Beach melaporkan terlapor I Gede BP ke SPKT Polda Bali terkait tindakan pengerusakan dan pengancaman.
Kuasa hukum Tjandra, yakni AA Made Eka Darmika dari kantor pengacara Wihartono dan partner menyebutkan sekelompok orang diduga melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan perusakan di kawasan wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang dikelola kliennya pada Minggu siang. (Hen)










