Ribuan Butir Ekstasi Pesanan Napi LP Mataram, akan Diedarkan di Bali

DENPASAR-fajarbali.com | Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Bali menerima pengakuan mengejutkan dari tersangka Viktor Hari Prabowo (41), kurir narkoba yang ditangkap di Selemadeg Tabanan saat membawa 2930 butir ekstasi.

Pria yang tinggal di Perumahan Canggu Permai, Kuta Utara itu mengakui disuruh mengambil narkoba ke Jakarta oleh seorang napi lapas Mataram bernama Anis, dengan imbalan sebesar Rp 5 juta.

“Tersangka Viktor menerangkan ia disuruh mengambil narkoba dari Jakarta atas perintah seorang napi Lapas Mataram dengan imbalan Rp 5 juta," terang Direktur Resnarkoba Polda Bali Kompespol Muhamad Arief Ramdani didampingi Kabid Humas Kombespol Hengky Widjaja, Senin (23/4/2018).

Tergiur dengan imbalan tersebut, tersangka Viktor berangkat dari rumahnya di Perumahan Canggu Permai, Kuta Utara menuju Jakarta. Setelah menerima paketan dari seorang perantara di sebuah mall di Jakarta, tersangka kembali ke Bali dengan menumpang bus.

Selama dalam perjalanan, tersangka Viktor mengaku sempat mencicipi ekstasi tersebut.

“Dia ini juga pecandu dan sempat menikmati ekstasi di bus. Dari hasil tes urine ditemukan kandungan sediaan narkotika,” bebernya.

Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, 20 April malam, tersangka Viktor sempat menghubungi seorang pria yang baru dikenalnya, yakni Imam Al Gazhali. Pria asal Buleleng ini diminta bantuan untuk meloloskan tersangka masuk ke pelabuhan, agar tidak terkena pemeriksaan KTP.

“Jadi, KTP tersangka Viktor mati dan dia meminta bantuan IAG untuk bisa lolos masuk ke pelabuhan. IAG kami jadikan saksi karena tidak ditemukan keterlibatanya dalam kasus tersebut,” beber Kombes Arief.

Setelah lolos dari pemeriksaan, tersangka Viktor kemudian berganti bus “Sari Rahayu” jurusan Gilimanuk-Denpasar. Namun, setibanya di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Tabanan, sekitar pukul 00.30 dinihari, bus tersebut dihentikan dan digeledah oleh Team Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali.

Hasil penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan satu tas yang di dalamnya berisi tiga bekas pembungkus wafer Tanggo. Setelah dibuka, di dalam bungkusan tersebut berisi pil ekstasi warna hijau berlogo Omega sebanyak 2.930 butir, yang ditimbang beratnya mencapai 878 gram brutto atau 842 gram netto.

Kombes Arief mengatakan, tersangka Viktor mengaku ribuan ekstasi itu akan diberikan kepada seseorang di Denpasar untuk diedarkan di Bali. Namun sebelum menyerahkan kepada orang tersebut, ia keburu ditangkap.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Viktor dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun denda Rp8 miliar. (hen)

Scroll to Top