DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pemerasan, pengancaman dan persetubuhan yang dilakukan oknum Polisi Briptu Ryanco Christian Ellessy Napitupulu direspon cepat jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Maklum saja, kasus ini sudah ramai dibicarakan di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan bahwa oknum Polisi yang dilaporkan oleh MIS (21) adalah Polisi yang masih aktif. Dia bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali. "Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita," ungkapnya Minggu (20/12/2020).
Dalam kasus ini, kata Kombes Dodi pihaknya sudah merespon cepat laporan tersebut dengan mendampingi korban ketika diinterogasi penyidik Subdit Paminal Polda Bali. Pendampingan juga dilakukan penyidik saat korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020.
Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar. Termasuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. "Ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak," tegasnya.
Menurut perwira melati tiga dipundak ini, pihaknya sudah mendalami kasus pemerasan, pengancaman dan persetubuhan terhadap MIS dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali. Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu Ryanco Christian Ellessy Napitupulu.
Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12/2020). "Terlapor sudah diperiksa keterangannya masih didalami," ungkap Kombes Dodi yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah ini. (hen)