Sesuai ketentuan, surat pengunduran diri ini akan diputuskan atau ditetapkan oleh Bupati selaku pembina kepegawain, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah menanggalkan status ASN, Adi Arnawa menegaskan siap bergabung menjadi anggota PDI Perjuangan. “Saya harus tegak lurus dengan partai yang menugaskan saya. Jadi sudah pasti saya akan menjadi anggota dan ber-KTA PDI Perjuangan,” tegasnya.W-004










