Residivis Kasus Penganiayaan Masuk Penjara Lagi


MENGWI -fajarbali.com |Nyoman Suryawan alias Kembung (40) kembali menghuni penjara kepolisian. Ia kembali dilaporkan kasus pencurian handphone di counter di Ratu Cell di Banjar Dajan Peken Desa Mengwitani Mengwi Badung, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. 


"Dia kami tangkap ditempat persembunyiannya di Singaraja," ujar Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Wiwin didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, Jumat (4/9/2020). 


Menurut Iptu Wiwin, tersangka Kembung menjadi target pengejaran setelah dilaporkan karyawan kounter Ratu Cell, Muhamad Dani Perdana (23), pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 14.30 wita. 


Korban melaporkan kehilangan sebuah handphone Azus Zenfone Max Pro M2 warna silver seharga Rp 3.2 juta. Handphone itu hilang saat ditaruh di rak kaca. "Handphone hilang saat korban sibuk melayani pembeli," ungkap Iptu Wiwin. 


Hasil olah TKP jajaran Polsek Mengwi berhasil mengungkap siapa pelakunya. Berdasarkan rekaman CCTV pelaku diketahui bernama Nyoman Suryawan alias Kembung. "Dia ini residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 yang divonis 3 bulan penjara di LP Singaraja," ungkapnya. 


Keberadaan tersangka Kembung pun terlacak di Desa Pakisan Kubutambahan Singaraja. Anggota Buser Polsek Mengwi melakukan pengejaran ke Singaraja dan berhasil menangkap tersangka di bedeng Proyek Pasar Banyuasri, Singaraja, Senin (31/8/2020). 


Selain tersangka juga diamankan barang bukti sebuah handphone curian, helm Scoopy dan motor Scoppy DK 2279 UM yang digunakan beraksi. "Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di bedeng di Singaraja. Dia kerja buruh proyek disana," terang Iptu Wiwin. 


Dalam keterangan tersangka Kembung, pada saat pencurian berlangsung dia melintas di TKP kounter Ratu Cell untuk membeli pulsa. Begitu melihat karyawan counter lengah pelaku langsung mengambil HP milik korban dan kabur. 


"Dia mengaku handphone akan digunakan sendiri. Kami masih mendalami pengakuannya. (hen)

Scroll to Top