"Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun," tegas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, Siti Sapura alias Ipung yang merupakan kuasa hukum terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. "kami mengajukan pembelaan secara tertulis oleh karena itu kami mohon waktu yang mulia," kata Ipung.
Seperti diketahui, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat proses tahap II terhadap ketiga terdakwa ini mengatakan ketiganya merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta.
" Jadi setelah polisi menangkap pelaku lain di Jakarta dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini," bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka ini adalah sabu sabu seberat 177 gram. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dari UU narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.(eli).










