IMG_20250203_212829
JAMBRET-Tersangka IMS kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Barat terkait kasus jambret.

Residivis Jambret Asal Mengwi Beraksi Lagi, Dua TKP

DENPASAR -fajarbali.com |Entah karena faktor ekonomi atau memang sudah kebiasaan buruk, residivis jambret I Made Sutapa alias IMS (43) ini kembali dijebloskan ke tahanan. Pria asal Mengwi ini diringkus setelah menjambret seorang perempuan mengendarai motor di Jalan Gunung Catur, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus jambret ini ditangani oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Aksi jambret yang dilakukan pelaku IMS berlangsung pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 05.15 Wita. 
 
Pelaku jambret mengambil dengan paksa tas milik korbannya, Ni Kadek Muliastini (42) tinggal di Jalan Padang Luwih Gang Kenari, Dalung, Badung. Korban mengalami kerugian Rp.2.550 juta. 
 
Kronologis kejadian, korban sekira pukul 04.45 Wita meninggalkan rumahnya dan mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar untuk mengambil jajan. Setelah mengambil jajan, korban hendak menuju Jalan Kebo dan melewati Jalan Gunung Catur, Denpasar. 
 
"Persis di Jalan Gunung Catur, korban melihat ada pengendara sepeda motor sedang berjalan pelan. Setelah itu korban menyalip motor tersebut, dan tidak memperhatikan motor itu lagi," beber AKP Sukadi. 
 
Sekira jam 05.15 Wita, setelah korban berada di sebelah utara Jalan Gunung Catur dekat tikungan menuju jalan Gunung Sari, korban di pepet oleh pelaku dari sebelah kiri," ungkapnya. 
 
Sejurus kemudian, pelaku jambret langsung menarik tas korban yang diselempangkan di bagian kiri bahunya. Namun, tas tersebut langsung putus dan dibawa kabur pelaku yang kabur ke arah Jalan Gunung Sari. 
 
Tidak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar sambil berteriak copet. Ada sejumlah pengendara motor lain sekitar tiga motor membantu mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku kabur di tengah keramaian lalu lalang pengendara motor. 
 
AKP Sukadi menjelaskan, adapun tas korban warna putih berisikan dompet didalamnya KTP dan SIM C, STNK, sebuah HP dan uang tunai Rp.1 juta. 
 
Dalam pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku IMS ditangkap di area Pasar Batukandik, Padangsambian Kaja, Denpasar. Dari interogasi, pria asal Mengwi ini mengaku menjambret seorang diri. 
 
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Kota Gianyar dan divonis 8 tahun penjara. 
 
"Ia sudah beraksi sebanyak 2 kali. Pelaku residivis kasus yang sama, jambret," pungkasnya. R-005 
Scroll to Top