Resedivis Cabuli Anak SMA Puluhan Kali Dengan Dalih Pengobatan

(Last Updated On: 09/07/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Berdalih bisa mengobati sakit, seorang warga asal Banjar Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Karangasem, I Wayan Gunawan alias Galung, kini harus berurusan dengan Polres Karangasem. Pasalnya, dalih pengobatan dipakai pelaku untuk menyetubuhi anak SMA berusia 16 tahun. Tak hanya sekali, pelaku berhasil menggagahi korban hingga puluhan kali. 

Kepolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, Kabag Humas IPTU Made Sudarma, Rabu (7/7/2021) kemarin, dalam keteranganya menyampaikan, modus pelaku untuk menggauli korban  sendiri dengan dalih melakukan pengobatan terhadap penyakit yang diderita korban. Korban pun harus menurut nafsu pelaku apalagi dengan berisi ancaman jika korban menolak.

“Persetubuhan ini sudah dilakukan hampir setahun tepatnya pada Agustus 2020 lalu. Pelaku menyetubuhi korban dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit korban,” ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini. 

Baca Juga :
Tren Foto Portrait di Kalangan Anak Muda
Pasar Desa Buahan Kaja Masih Minim Pedagang

Nyoman Suartini juga menyampaikan,korban sendiri berobat yang terkadang diantar oleh orang tuanya, bahkan kadang tidak sama sekali. Pelaku memperdaya korban dengan alasan melakukan pengobatan dan  untuk mengetahui penyakit yang dialami korban, tersangka melakukan aksi persetubuhan itu agar penyakit korban hilang sehingga korban saat itupun mengikuti kemauan pelaku. “Sejak Agustus 2020 sampai saat ini, pelaku telah menyetubuhi korban puluhan kali,” ujarnya.

Selain melakukan aksinya dirumah korban, pelaku juga melampiaskan nafsunya kepada korban dirumah pelaku sendiri, rumah kosong termasuk hotel yang ada di Karangasem. Tercatat, pelaku menggagahi korban di sembilan tempat yang berbeda.

“Korban tidak menolak karena korban juga sempat diancam kalau rumah korban akan di bom dan melakukan hal-hal negatif kepada keluarganya yang membuat korban nurut saja. Tetapi karena sudah puluhan kalai disetubuhi, korban curiga dan menyampaikan kepada orang tuanya,” ujarnya lagi. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto,menambahkan, pelaku sendiri merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama. Bedanya, pelaku melakukan aksinya di Polres Bangli sehingga pelaku sempat mendekam dibalik jeruji besi selama empat tahun di Bangli. Bahkan, pelaku sendiri sempat melarikan diri dari rumahnya, namun jajaran satreskrim Polres Karangasem berhasil melakukan pengejaran kemudian menangkapnya.

“Pelaku kita  tangkap sekitar sepakan lalu. Pelaku sendiri sempat dipenjara karena terlibat dengan kasus yang sama,” ucapnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bertemu Tiga Pengusaha Tower Telekomunikasi, Bupati Tegaskan Pengusaha Jangan Sampai Mengatur Pemerintah

Jum Jul 9 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 09/07/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Tampaknya bupati Karangasem I Gede Dana tidak main-main dalam upayanya untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada warga yang masih berada di jalur blankspot. Bupati bahkan dengan tegas menyebutkan agar pengusaha tidak mengatur pemerintah dalam pembangunan tower telekomunikasi. Hal itu dikatakanya usai menerima audensi tiga pengusaha […]

Berita Lainnya