Rekontruksi 26 Adegan, Sebelum Suami Bunuh Istri, Keduanya Sempat Bercanda di Kamar

 

Dalam rekonstruksi tersebut menyimpulkan bahwa korban tewas akibat tusukan dibagian leher sebanyak 1 kali. Hanya saja, Iptu Oka belum menjelaskan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, yang mengetahui kronologis pembunuhan tersebut hanya tersangka dan istrinya. 

 

Tapi sebelum peristiwa itu terjadi keduanya sempat tertawa-tawa di dalam kamar dan kemudian mendadak terlihat cekcok mulut. Hingga akhirnya menemukan korban tewas di depan garase rumahnya. "Dijelaskan bahwa mereka sempat tertawa tawa di kamar hingga terjadilah pembunuhan itu," bebernya. 

 

Iptu Oka mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah tersangka Made Maranada mengidap sakit jiwa. Sebab hasil dari pemeriksaan dokter belum keluar. Namun dari hasil pemeriksaan tersangka yang memiliki penyakit epilepsi ini mengakui perbuatanya didukung keterangan para saksi," terangnya. 

 

I Made Maranada sendiri usai menusuk dadanya dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah sadarkan diri dia langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top