Selain nantinya mengatur perlindungan hasil pertanian, dalam Raperda kembali diperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menekan alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan harus ditekan semaksimal mungkin sehingga lahan pertanian bisa terselamatkan. Namun petani juga harus mendapatkan manfaat yang sebesar-besranya, mengingat petani juga memiliki andil dalam penyelamatan lingkungan dan khususnya produksi pertanian. “Alih fungsi lahan juga menekan petani, namun petani juga mesti mendapat solusi, karena sudah mempertahankan lahannya,” terangnya.W-010










