BANGLI – fajarbali.com | Setelah melalui proses pembahasan yang sangat a lot, Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Bangli tahun 2020, akhirnya bisa diketok palu atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2020, dalam Rapat Paripurna di DPRD Bangli, Rabu (30/09/2020).
Rapat Paripurna saat itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Sedangkan dari eksekutif hadir langsung Bupati Bangli I Made Gianyar, dan pimpinan OPD serta instansi terkait. Sebelum ketok palu dilakukan, pendapat akhir gabungan komisi-komisi dibacakan oleh I Made Joko Arnawa. Disampaikan, pada dasarnya gabungan komisi-komisi DPRD Bangli sepakat menyetujui RAPBD Perubahan 2020 untuk bisa disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan.
Catatan yang diberikan kepada Bupati Bangli tersebut, yakni pemerintah daerah agar segera merealisasikan dana covid 19 sehingga bisa menekan lonjakan covid 19 dan saling bahu-membahu antar OPD baik yang tergabung dalam Satgas covid maupun yang tidak. “Kami DPRD Bangli berharap agar pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 serius untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap penularan covid 19 dan kami juga mengharapkan program-program pemerintah daerah Kabupaten Bangli seperti jaring pengaman sosial dan anggaran pemulihan ekonomi masyarakat Bangli dioptimalkan benar-benar untuk itu,” ungkap Joko Arnawa.
Selain itu, gabungan komisi DPRD Bangli juga mengharapkan agar pemerintah daerah mendukung dan memberikan dana kepada Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang menangani percepatan penanganan covid 19 sehingga pandemi covid 19 di Kabupaten Bangli pada khususnya dapat ditekan penyebarannya. “Pandemi covid 19 di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Bangli menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan selama ini fakta-fakta yang kami lihat di lapangan penanganan di bidang kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangli belum optimal,” jelasnya.
Disampaikan pula, untuk penanganan covid-19 di bidang dampak sosial yang dialami agar dilaksanakan dengan asumsi data yang terukur sehingga pelanggaran terhadap penanganan covid 19 tidak terjadi sehubungan dengan pelaksanaan tindak lanjut dari perubahan APBD Tahun anggaran 2020 agar menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada kekosongan hukum maupun pandangan yang berbeda, agar dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Sementara Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pidatonya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas kerja keras anggota Dewan, sehingga RAPBD-Perubahan Bangli tahun 2020 dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 akan diverifikasi oleh Gubernur Bali. “Kita harap proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Bali tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” tegas Bupati Bangli. (arw)