Rapat Teknis Kota Pusaka di Kementerian PMK

Lebih lanjut I Ketut Mudana menekankan, kota pusaka sebagai salah satu penguatan karakter bangsa dan perlu dilakukan langkah-langkah yang sangat kongkrit untuk menunjang empat pilar yang ada yakni perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan. Kesempatan ini, selain menjadi narasumber I Ketut Mudana juga mengusulkan kepada Kepala Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan I Nyoman Shuida, agar kawasan strategis kota pusaka dilindungi oleh negara yang nantinya bisa dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Karena kota pusaka menjadi tanggung jawab dari beberapa kementerian yakni Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Ekonomi, dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi. “Ini bertujuan untuk memperjelas bagian dan tugasnya dalam pelestarian kota pusaka yang ada di Indonesia ini,” terangnya.   Ketut Mudana berharap kedepannya kota pusaka dibangkitkan kembali dan Perpres yang diusulkan segera terealisasi untuk memantapkan kinerja Kementerian yang membidangi kota pusaka ini.(gds).

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top