Rapat Pleno KPU Jembrana, Tetapkan Cabup Cawabup

(Last Updated On: 23/09/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Rapat pleno tertutup digelar KPU Jembrana untuk menetapkan pasangan Calon Bupati Jembrana dan Wakil Bupati Jembrana, Rabu (24/9/2020). Rapat pleno tertutup itu dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada plaster pilkada, tentunya peserta rapat dibatasi, dan tanpa di hadiri LO serta pasangan calon. Pembatasan kehadiran pada rapat pleno tersebut memang sudah diatur pada aturan. 

Hadir dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara sekaligus memimpin rapat serta empat komisioner lainnya , bersama sekretaris dan sejumlah kabag di sekretariat KPU Jembrana.

Usai rapat pleno, Ketut Gde Tangkas Sudiantara menjelaskan rapat pleno penetapan secara tertutup memang sudah merupakan aturan dari pusat sehingga tak menghadirkan paslon dan LO. Bahkan katanya, dalam rapat aturan nya harus daring. “Meski begitu, berita acara nanti kami akan serahkan ke LO atau penghubung,” ujarnya.

Sebelumnya, pada berita acara pendaftaran paslon dan telah diverifikasi ditemukan  adanya kekurangan. Pada bakal calon wakil bupati I Ketut Sugiasa ditemukan NIK LHKPN yang berbeda. Sedangkan bakal calon Wakil Bupati Gede Patriana Krisna saat itu masih ada kekurangan laporan setoran pajak. Namun ketika masa perbaikan sudah dilengkapi. Dari hasil verifikasi yang melibatkan Bawaslu sudah memenuhi syarat dan akhirnya ditetapkan. “Nanti selanjutnya setelah berita acara diserahkan ke LO, paslon harus membuat rekening khusus dana kampanye,” terangnya. 

Sementara pada agenda tahap berikutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut di Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Desa Yehembang Mendoyo , Kamis (25/9/2020). Pada acara tersebut nanti  dibatasi baik  itu paslon dan istri paslon, tim kampanye 2 orang dan LO 1 orang. W-003

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wayan Diar Resmi Berhenti, Budiada Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangli

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 23/09/2020)BANGLI – fajarbali.com | Sesuai ketentuan yang berlaku, I Wayan Diar kini telah resmi dinyatakan berhenti sebagai anggota dan Ketua DPRD Bangli, sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi  Calon Wakil Bupati mendampingi Sang Nyoman Sedana Arta dalam Pilkada Bangli oleh KPU Bangli, Rabu (23/09/2020). Sejalan dengan […]

Berita Lainnya