https://www.traditionrolex.com/27 Rapat Paripurna, Bupati Tabanan Sampaikan Kesepakatan 6 Rancangan Perda - FAJAR BALI
 

Rapat Paripurna, Bupati Tabanan Sampaikan Kesepakatan 6 Rancangan Perda

(Last Updated On: 28/12/2021)

TABANAN-fajarbali.com | Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M berikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dalam rangka persetujuan Bersama antara Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (28/12).

Paripurna yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini, diikuti oleh Bupati Sanjaya di TCC, Kantor Bupati Tabanan dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Sekda, Jajaran Forkopimda, Para Asisten di Lingkungan Setda, Kepala Inspektorat, Kepala Bakeuda, Kepala Bapedalitbang, OPD terkait serta Camat se-Kabupaten Tabanan.

 

Dalam rapat ini, Bupati Sanjaya sampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang meraih persetujuan bersama, meliputi Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Persetujuan berikutnya yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah serta Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan yang terakhir yaitu Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sanjaya ungkapkan terima kasih dan berikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Keenam Ranperda yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD terdahulu, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. “Hari ini Ranperda tersebut mendapatkan persetujuan bersama untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan penetapan sebagai Peraturan Daerah,” Kata Sanjaya.

 

Ia berharap penetapan tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Visi Pemerintah Kabupaten Tabanan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

 

Kesepakatan bersama juga disampaikan oleh Jajaran Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah secara langsung dalam rapat yang dimulai pada pukul 12.00 tersebut. Hal itu, menurut Sanjaya, mampu menunjukkan bahwa antara Lembaga Eksekutif (Bupati) dan Lembaga Legislatif (DPRD) yang ada di Tabanan memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Lembaga pembentuk perundang-undangan.

 

“Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan agar sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat di kabupaten Tabanan,”Ujar Sanjaya saat menyampaikan pendapat akhir. (kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kemenparekraf Targetkan 3,6 juta Wisman pada 2022

Sel Des 28 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 28/12/2021)JAKARTA-fajarbali.com | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar 1,8 juta sampai 3,6 juta. Angka itu difokuskan untuk dicapai dengan mengusung konsep pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di tengah situasi pandemi COVID-19.     Save as PDF

Berita Lainnya