Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan murni dari kesalahan pelamar dan bukan dari sistem. Dijelaskan lebih lanjut, ada pelamar yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar namun melamar pada formasi yang syarat pendidikannya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selain itu ada juga pelamar yang tidak mampu menunjukan atau mengupload transkrip nilainya, dan kami juga sudah hubungi yang bersangkutan. Lalu ada yang sudah berhenti menjadi Pegawai Non ASN, namun melamar juga, itu semua sudah kami tidak luluskan. Untuk pelamar yang melakukan penyanggahan tetap kami tidak luluskan karena pelamar merupakan Pegawai Non ASN dari Kabupaten Bandung namun melamar di Kabupaten Badung. Kami juga sudah bersurat kepada Pemkab Bandung namun tidak ada tindak lanjut, karena data pelamar tersebut tetap terlihat pada sistem kita,” jelasnya.W-004










