https://www.traditionrolex.com/27 Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali Atur Soal Digital Tourism - FAJAR BALI
 

Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali Atur Soal Digital Tourism

(Last Updated On: 13/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Ditengah Pandemi Covid-19, DPRD Bali terus membahas Ranperda guna finalisasi. Setidaknya ada empat Ranperda yang masih menjadi tanggungan Dewan agar segera di Rampungkan. Diantaranya, Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Provinsi Bali,  Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan.

 

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan keempat Ranperda tersebut. Termasuk dengan penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi Dewan soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2019.

Kendati demikian, masih ada satu Ranperda yang masih perlu pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan. Yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Bali.

Terkait hal itu, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menjelaskan, Ranperda lebih mengacu pada Digital Tourism saja. “Kalau di Perda itu Digital Tourism saja, sebagai Payung Hukum. Teknisnya nanti di Pergub,” jelasnya, Rabu (13/05/2020).

Disebutkan bahwa Digital Tourism terdiri dari tiga komponen. Yakni Destinasi, Adat Budaya, dan Pemasaran. “Ini harus dilindungi. Ada kue pariwisata, anggap misalnya kedatangan 6 juta wisatawan. Nantinya, diposisi 100 persennya itu, logika dan akibat disituasi New Normal, ada beberapa persen yang betu-betul tidak datang. Tapi dia experience-nya dia lihat melalui Daring,” tandasnya. Dengan demikian, wisatawan yang tidak datang tapi melihat melalui aplikasi berbasis online, tentunya akan menjadi pendapatan tersendiri bagi daerah.

Sementara, untuk hasil dari pendapatan tersebut nantinya akan dibagikan kepada masing-masing ‘pengempu’ (destinasi). “Misalnya, destinasinya itu Sanur, ya Sanur itu harus dapat. Bisa dalam bentuk Pembangunan dan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Adhi Ardhana menyebut bahwa pendapatan yang dimaksud bukan semacam pajak. Melainkan mengarah pada Bisnis. Sedangkan pajak, sejatinya sudah dipungut oleh pemerintah. “Ini bukan pajak, tapi bisnis (bagi hasil). Makanya Digital Tourism,” sebutnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seorang Pemuda Asal Sumba Dikeroyok Para Pemabuk, Motornya Dilarikan

Rab Mei 13 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 13/05/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah itu tepat dialamatkan ke Rudi Yanto Umbu Runga (28). Pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dihajar hingga babak belur oleh gerombolan pemabuk saat melintas di Jalan Mertasari Sesetan, Minggu (10/5/2020) […]

Berita Lainnya