Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Wijaya, M.M. menyampaikan, BKPSDM dengan Bawaslu memang harus bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama kaitannya dengan ketentuan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang masa Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, sebagai bentuk upaya sosialisasi internal kepada seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Badung, Gede Wijaya menyebutkan, podcast dapat menjadi alternatif media penyebaran informasi secara luas oleh Bawaslu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, serta dengan menerbitkan perjanjian MoU antara Bawaslu dengan BKPSDM terkait Netralitas ASN.
“Siap, kami siap. Itu juga merupakan kewajiban kami di BKPSDM untuk secara bersama-sama menjaga Netralitas ASN, kami harap melalui terjalinnya kerjasama (MoU) ini nanti mudah-mudahan tidak ada ASN yang melanggar Netralitas, dimana ASN wajib paham untuk tidak boleh terlibat dalam berpolitik praktis,” pungkasnya. (M-001/rl)










