Rampok Turis Tiongkok, Dua WN Iran Divonis 4 Bulan

Terdakwa Azad lalu memeriksa korban serta meminta korban untuk menyerahkan dompetnya. Setelah menguras isi dompet korban, kedua terdakwa langsung kabur. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp. 19 juta. (eli/Fajar Bali)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top