Rekomendasi kedua, transparansi melalui membuka kotak suara. Terlebih, membuka kotak suara dengan musyawarah mufakat tidak ada sanksinya. Sehingga, semua permasalahan lebih jelas.
“Jika begitu, kami menjamin yang menggugat akan mencabut perkaranya. Kemudian, agar ada transparansi, ini agar dibuktikan dengan membuka kota suara. Sehingga proses demokrasi di Badung berkeadilan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep meminta pemerintah tidak tutup mata perihal permasalahan yang terjadi.
“Jangan bilang tidak ada masalah di Pilkel ini, jangan tutup mata dong. Jelas-jelas sudah masuk ranah hukum. Mari tunggu prosesnya,” kata Regep yang menyebutkan Perbup 30 tahun 2016 memberikan ruang 30 hari bila terjadi sengketa pemilihan.
Plh. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa yang ditemui usai rapat mengakui akan menunggu rekomendasi Dewan. Pihaknya mengaku, akan mendengar dan mengkaji rekomendasi dewan.
“Tentu akan dipertimbangkan dari aspek yuridis, apa itu resikonya. Kalau secara normatif kita anggap benar, jalankan. Kalau ada ruang dari rekomendasi itu memungkinkan berdasarkan regulasi tentu kita akan kaji,” kata Adi Arnawa sembari mengatakan semua tujuannya baik sebab Dewan memang tugasnya menampung aspirasi masyarakat.
Ditanya, apakah pelantikan akan tetap dilaksanakan meski sengketa ini terus berlanjut, Adi Arnawa mengaku, belum bisa memberikan komentar. "Kita lihat nanti, kita lihat nanti," tegasnya. (put)










