Selain itu, Anom Gumanti juga minta pendapatan lurah minimal bisa disamakan dengan kades. Saat ini, perbandingannya 10 dan 15. Ini tentu sangat tidak masuk akal karena persoalan di kelurahan jauh lebih kompleks.
Anggota lainnya Alit Yandinata, Made Retha termasuk Wakil Ketua II Made Sunarta mempertanyakan mekanisme hibah yang belum cair beberapa tahun sebelumnya. Ketika dimasukkan dalam tahun berjalan, permohonan hibah ini ditolak sistem e-hibah yang ada.
Terkait dua persoalan ini, Ketua TAPD yang juga Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menegaskan regulasi soal anggaran kelurahan sedang berproses. “Kami berharap 2020 ini rampung sehingga bisa diaplikasikan pada 2021 mendatang,” katanya sembari menambahkan, sebelum regulasi ini rampung, anggaran kelurahan bisa pokir atau hibah.
Soal besarannya, katanya, sesuai ketentuan permendagri, minimal setara anggaran desa yang terendah atau 5 persen dadri APBD. Walau begitu, dai memastikan, kalau memungkinkan anggaran kelurahan bisa lebih besar dari ketentuan permendagri. “Ini penting karena kelurahan dan desa sama-sama berbasis rakyat,” katanya.
Mengenai hibah, kata Adi Arnawa, untuk anggaran induk 2020, hibah bisa diterima maksimal sampai Maret. “Selanjutnya untuk APBD perubahan, proposal bia diterima hingga Mei tahun berjalan,” katanya.
Bagaimana dengan permohonan hibah tahun sebelumnya yang belum cair? Dia memastikan tak bisa cair dan harus membuat permohonan baru sesaui dengan ketentuan di atas.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menambahkan, hibah yang akan diberikan kepada masyarakat akan diubah menjadi hibah barang. “Hibah yang diserahkan tak lagi berupa gelondongan uang tetapi barang,” katanya.










