“PUSAKA SAKTI BADUNG”, Jawab Kendala”Klasik” Pelaku Usaha

628DF1B5-1D90-4A6F-BD83-D67466F1DF1D-484275cf

Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa.

“Hal ini yang medorong pengembangan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Ditjen Pengembangan Ekonmi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Dan Nusa Tenggara; PT Penjaminan Kredit Daerah; BPKP Perwakilan Provinsi Bali; BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana; BUM Desa, dan komunitas masyarakat.

Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung; Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung; Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Pemerintah Desa Tibubeneng, BUM Desa Tibubeneng ”, jelas Komang Budhi Argawa.

Pemerintah Kabupaten Badung yang di fasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top