
MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | "PUSAKA SAKTI BADUNG" inovasi yang dilakukan Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung diharapkan menjawab persoalan-persoalan klasik pelaku usaha yakni permodalan.
Lebih khususnya lagi bagi pelaku usaha ultra mikro. Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar Pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.
“Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL); dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja; jenis komoditi / barang yang dihasilkan / dijual tidak tetap; tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu waktu; belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan” tegas Komang Budhi Argawa menjelaskan ketetuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.
“PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUM Desa yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa”, pungkas Komang Budhi Argawa.










