Sebagai apresiasi kepada BPD yang purna tugas, sesuai Perda Kabupaten Gianyar no 11 Tahun 2020 tentang BPD untuk anggota BPD yg purna tugas mendapat pesangon 6 kali besar tunjangan. "Hal ini sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah mengapresiasi kinerja BPD," tutupnya. Jumlah tunjangan Ketua BPD sebesar Rp 1juta, Sekretaris 950rb dan anggota Rp 900ribu. (sar)










