Purna Tugas Anggota BPD Gianyar Diberikan Pesangon 6 Kali Tunjangan

 

Sebagai apresiasi kepada BPD yang purna tugas, sesuai Perda Kabupaten Gianyar no 11 Tahun 2020 tentang BPD untuk anggota BPD yg  purna tugas mendapat pesangon 6 kali besar tunjangan. "Hal ini sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah mengapresiasi kinerja BPD," tutupnya. Jumlah tunjangan Ketua BPD sebesar Rp 1juta, Sekretaris 950rb dan anggota Rp 900ribu. (sar)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top