Lebih lanjut, AA Gde Agung berujar, komitmen panglingsir puri di Bali sejalan dengan upaya DPD RI dalam mengusulkan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Nusantara.
Undang-undang tersebut, menurutnya, sedang disusun. Kajian akademisnya telah dipersiapkan bahkan telah disosialisasikan di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri para panglingsir puri, beberapa waktu lalu.
"Semoga segera disahkan menjadi undang-undang. Karena undang-undang itu memungkinkan puri, kerajaan atau keraton memberi kontribusi positif untuk negara. Jadi tidak benar kalau ada yang menilai membangkitkan feodalisme," pungkasnya. (Gde)










