Puri se-Bali Bakal Gelar Paruman Agung

Pertemuan sebagai persiapan awal dilangsungkan di Puri Ageng Mengwi, Badung.

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/05/2023)

PARUMAN-Para Panglingsir dari Puri “unteng” se-Bali bertemu membahas rencana paruman agung, di Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Sabtu (6/5/2023).

 

MANGUPURA – fajarbali.com | Sebanyak 17 Panglingsir Puri “unteng” se-Bali membahas rencana paruman agung yang bakal digelar dalam waktu dekat, guna menyatukan persepsi, visi misi dan merumuskan kontribusi apa yang bisa disumbangkan untuk bangsa dan negara.

Pertemuan sebagai persiapan awal dilangsungkan di Puri Ageng Mengwi, Badung, Sabtu (6/5). Para raja tersebut juga meninjau rencana lokasi paruman agung, yakni kawasan Pura Taman Ayun.

Ida Dalem Semaraputra, Panglingsir Puri Ageng Klungkung, menjelaskan, puri memiliki peran sentral dalam upaya pelestarian adat dan budaya Bali.

“Sehingga kami perlu menyamakan persepsi, visi dan misi untuk pembangunan bangsa dan negara. Kami tidak berpikir apa yang kami dapatkan,” jelas Ida Dalem Semaraputra.

Paruman agung tersebut, juga mengundang seluruh puri anggota se-Bali (selain puri unteng-red). Pimpinan pasemetonan dari berbagai klan juga rencananya diundang.

Tuan rumah sekaligus Panglingsir Puri Ageng Mengwi AA Gde Agung, menambahkan, kepastian paruman agung tersebut digelar Juni 2023, hanya saja tanggalnya masih menunggu dewasa ayu.

Tim formatur, lanjutnya, sedang menggodok persiapan. Nanti juga ada steering committee yang mengatur materi persidangan, jalannya persidangan dan memimpin persidangan.

“Kami harapkan partisipasi dari seluruh puri dan jero sebanyak mungkin. Sehingga tidak ada kesan ada yang tidak diajak,” tegas AA Gde Agung yang juga Anggota Komite III DPD RI ini.

Lebih lanjut, AA Gde Agung berujar, komitmen panglingsir puri di Bali sejalan dengan upaya DPD RI dalam mengusulkan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Nusantara.

Undang-undang tersebut, menurutnya, sedang disusun. Kajian akademisnya telah dipersiapkan bahkan telah disosialisasikan di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri para panglingsir puri, beberapa waktu lalu.

“Semoga segera disahkan menjadi undang-undang. Karena undang-undang itu memungkinkan puri, kerajaan atau keraton memberi kontribusi positif untuk negara. Jadi tidak benar kalau ada yang menilai membangkitkan feodalisme,” pungkasnya. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

PKN: Wajar Jokowi Komunikasi dengan Parpol di Istana

Sen Mei 8 , 2023
Walau PKN tidak ikut serta, bukan berarti harus menolak hal-hal seperti itu.
GPS 1

Berita Lainnya