https://www.traditionrolex.com/27 Pura-pura Ajak Kencan, Banci Embat Iphone Bule Brasil di Dasboard Motor - FAJAR BALI
 

Pura-pura Ajak Kencan, Banci Embat Iphone Bule Brasil di Dasboard Motor

(Last Updated On: 23/04/2020)

KUTA UTARA -fajarbali.com |Seorang banci yang akrab dipanggal Sah”Rani dibekuk anggota buser Polsek Kuta Utara setelah menggasak handphone milik bule asal Brasil Yan Daberkow (35). Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Raya Semat, Brawa Kuta Utara Badung, Selasa (21/4) malam. 

 
Aksi pencurian yang dilakukan Sah”Rani menggunakan modus lama, berpura-pura mengajak korban kencan. Dia memanfaatkan kelengahan korban dan  menggasak Iphone 11 Pro yang disimpan di dasboard motor korban. 

Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, korban Yan Daberkow yang tinggal di Jalan Raya Semat, Gang, Fuji Nomor 23, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung keluar dari penginapannya untuk mencari makan, sekitar pukul 20.00 Wita. 

Dengan mengendarai motor seorang diri, korban singgah di warung makan di Jalan Semer Kuta Utara Badung. Lalu ia memarkirkan motornya. Tak lama berselang datanglah Sah”Rani dengan gaya gemulai menghampiri korban dan langsung menawarkan jasa kencan. 

Banci ini ternyata mengincar Iphone 11 Pro yang disimpan di dasbord motor korban. Setelah melancarkan aksinya pura-pura memeluk korban, tangannya cepat meraih Iphone yang harganya belasan juta tersebut. “Korban tak menyangka pelaku adalah penjambret dan mengambil Iphone miliknya,” ujar Iptu Oka. 

Tanpa sadar korban pulang ke rumahnya dan baru mengetahui Iphone miliknya dicuri. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Sehari diselidiki, Rabu (22/4/2020), anggota buser Polsek Kuta Utara menangkap pelakunya saat berada diseputaran Jalan Raya Semat Kuta Utara. 

Awal diinterogasi, Sah”Rani membantah mencuri handphone korban. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti baru mengakuinya. Selanjutnya, Sah”Rani yang kos di Jalan Brawa Kuta Utara digiring ke Polsek Kuta bersama barang bukti. 

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Oka. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

WARNING!! PMI "Nakal" Akan Diberikan Sanksi Tegas

Kam Apr 23 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 23/04/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka korban virus Corona atau Covid 19 yang terjadi terus dilakukan. Bahkan dalam upaya yang dilakukan pemerintah harus mengeluarkan milyaran uang namun disisi lain para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini sedang menjalani proses karantina […]

Berita Lainnya