Puluhan Eks Karyawan Hardys Mengadu ke Dewan

NEGARA-fajarbali.com | Puluhan eks karyawan Hardys beramai-ramai mengadu datang ke DPRD Jembrana, Senin (12/3/2018). Penyampaian aspirasi para eks karyawan tersebut, lantaran belum mendapat uang pesangon mereka, setelah perusahaan Hardys dinyatakan pailit pada putusan pengadilan.

Kedatangan puluhan mantan karyawan Hardys yang dipimpin Ketua SPSI Jembrana Sukirman dengan membentang spanduk, mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian dari Polres Jembrana. Selanjutnya mereka diijinkan masuk dan melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Jembrana yang diterima Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa dan Ketua Komisi B, Nyoman Sutengsu Kusumayasa. 

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana. Para eks karyawan Hardys mengadukan keluhan nasibnya, lantaran sudah dua bulan belum mendapatkan uang pesangon. 

Komang Widiartono mengaku setelah Hardys dinyatakan pailit, lalu beralih dibawah manajemen PT Artha Sedana dan selanjutnya terjadi PHK. Selain itu, bila dinyatakan pailit, sampai sekarang eks karyawan belum tahu siapa kuratornya dan belum pernah dimintai data-data. “Kami berharap supaya dewan, dapat membantu supaya, hak-hak kami itu dapat dibayarkan,” ujarnya. 

Ketua SPSI Jembrana Sukirman, mengatakan meskipun eks karyawan Hardys ini tidak terdaftar sebagai anggota SPSI. Namun, SPSI tergerak untuk membantu karena mereka semuanya adalah warga Jembrana. Persoalan yang membelit ini, sudah dilaporkan ke Pemkab, namun malah mereka diminta ke Denpasar.

“Harapan dari mereka para eks karyawan Hardys adalah ingin supaya curator segera bekerja agar dapat memberikan pesangon serta haknya,” ujarnya. Bahkan sukirman dengan tegas mengatakan mestinya perusahaan itu setiap tahunnya harus melaporkan kondisi perusahaannya. “Sekarang ini, mereka ingin mendapatkan pesangon. Hal ini yang diabaikan. Mestinya jelaskan pada mereka siapa kuratornya,” ujarnya lagi. 
 
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, I Ketut Doster mengatakan untuk pesangon itu merupakan kewenangan curator dan hal itu sudah di tingkat provinsi. 

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ketut Adiasa mengaku belum ada pengaduan secara resmi dari eks karyawan ke mediator provinsi, hanya baru laporan dari Devi Rahmawati dari Artha Sedana pada 24 Februari 2018. Mestinya kabupaten menyurati mediator provinsi.

“Sekarang ini mantan karyawan itu harus dirinci,” tegasnya.  Penegasan lainnya juga disampaikan salah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ngurah Suteja menyebutkan ketika di tahun 2016 terjadi akusisi dari Hardys ke Artha Sedana. Masalah Hardys ini sudah jadi isu nasional dan untuk penyelesaiannya harus bersabar. 

Ketua Komisi B, Nyoman Sutengsu Kusumayasa mengatakan sekarang ini aspirasi tuntutan pembayaran pesangon harus segera diselesaikan dan seluruh eks karyawan yang di PHK harus didaftarkan dulu. “Proses pendataan hak-hak karyawan eks hardys harus segera dan kalau sudah masuk ke curator,  mereka ada harapan,” ujarnya

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa mengaku akan siap memfasilitasi masalah eks karyawana Hardys ini. Pihak Dinas Tenaga Kerja Jembrana diharapkan untuk segera mendapatkan data eks karyawan hardys, supaya cepat dilaporkan dan pihaknya siap untuk memfasilitasi. Harapannya, agar sebelum hari Raya Galungan, para eks karyawan ini sudah memperoleh atas haknya.(prm)

Scroll to Top