DENPASAR -fajarbali.com |Kekerasan terhadap anak terjadi di Jalan Raya Kepaon Gang Al Masjid Muhajirin 1, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Seorang pelajar SD, inisial SMAR (10), mengaku dianiaya oleh pelaku tak dikenal hingga mengalami lebam-lebam di tubuhnya akibat dicekik dan dipukul dengan menggunakan pipa paralon.
Pemukulan tersebut terjadi usai korban pulang sholat tarawih. Hingga kini belum diketahui motif penganiayaan tersebut. Sementara orang tua korban, AR (52) yang melihat kondisi anaknya teraniaya itu memilih melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar, sehari setelah kejadian.
Sumber dilapangan menyebutkan, kasus penganiayaan yang termasuk kejahatan perlindungan anak itu terungkap saat ayah korban, AR sedang menunggu anaknya yang tidak kunjung pulang dari terawih. Padahal, seperti biasanya bila anaknya pergi tarawih pasti cepat pulang.
"Namun sampai malam hari, anaknya pelapor tidak pulang pulang dari sholat tarawih," beber sumber, pada Selasa 3 Maret 2026.
Beberapa saat kemudian, dari kejauhan korban SMAR pulang ke rumahnya di antar oleh teman-temannya. Yang mengejutkan, pelajar itu diantar dalam kondisi luka-luka dan terisak menangis.
Sang ayah asal Lamongan, Jawa Timur ini lalu menanyakan apa masalahnya sehingga badanya penuh luka. Korban lalu menceritakan perihal yang dialaminya tersebut. Korban pun bercerita kepada pelapor bahwa lehernya dicekik, pipi kanan kiri ditempeleng, kepala dipukul dengan pipa paralon oleh pelaku tak dikenal.
Korban mengaku tidak bisa melawan dan hanya bisa terdiam dan menahan sakit akibat pukulan tersebut. Usai dianiaya pelaku pergi.
"Pemukulan itu diduga kuat dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pipa paralon," beber sumber.
Ditanya apa masalahnya, korban mengatakan tidak tahu menahu. Persoalan itu terjadi saat korban datang ramai-ramai di depan rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung main pukul.
Akibat kejadian, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan kiri, kepala terasa sakit, gigi bawah goyang, telinga kiri lecet.
Setelah mendengar penuturan anaknya, pelapor AR marah dan mencari pelaku namun tidak ketemu. Sehingga keesokan harinya, Senin 2 Maret 2026, pelapor mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian. Selain itu, Polisi juga sedang melakukan olah TKP, mencari bukti bukti serta rekaman CCTV di seputaran lokasi.
Bagian lain, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya yang dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait laporan penganiayaan anak tersebut. "Belum ada datanya, cek dulu," bebernya, Selasa 3 Maret 2026. R-005










